on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 11/2018 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan memiliki potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan. Pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Peraturan ini membentuk BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di tingkat kabupaten. BAZNAS Kabupaten berwenang membentuk UPZ di berbagai instansi dan tingkatan. Masyarakat juga dapat membentuk LAZ untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme perizinan LAZ.
Objek zakat meliputi zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal dikenakan pada berbagai jenis harta seperti emas, perak, perdagangan, hasil pertanian, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq, dan sedekah. Pendistribusian zakat harus sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
BAZNAS Kabupaten dan LAZ wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara berkala. Pembiayaan BAZNAS Kabupaten berasal dari APBD, hak amil, dan sumber lain yang sah. Bupati dan Kementerian Agama melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.