on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Maros
Also known as: Perda Kabupaten Maros 5/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Kelurahan di Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Peraturan ini menetapkan bahwa Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan dalam wilayah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
Lurah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan yang diberikan oleh Camat, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Fungsi Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan, pelaksanaan pelayanan administrasi dan ketatausahaan, serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat dan Seksi serta Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada Lurah. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai bidang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan keahlian dan kebutuhan.
Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati atas usul Camat dengan sepengetahuan Lurah. Pejabat Fungsional pada Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Lurah melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lurah dan unit organisasi serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.