Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dukungan teknis dan administratif kepada Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Tugas utama Sekretariat adalah membantu Ketua Mahkamah Agung dalam koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi, dan finansial. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Badan, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik, seperti pembinaan tenaga teknis, administrasi peradilan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.