For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung

Also known as: PERPRES 13/2005 · PERPRES No. 13 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2005Publication Date:31 Januari 2005
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSekretariat Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 2005
Publication Date31 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dukungan teknis dan administratif kepada Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Tugas utama Sekretariat adalah membantu Ketua Mahkamah Agung dalam koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi, dan finansial. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Badan, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik, seperti pembinaan tenaga teknis, administrasi peradilan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)