For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 6/PMK.05/2018 · PMK No. 6/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Januari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan layanan penunjang seperti penggunaan gedung dan laboratorium. Kebijakan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa luar negeri dan memberikan kemungkinan pengurangan tarif hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin. Penetapan tarif dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Padang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut.

(-)