For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1963 tentang Perubahan Kata Sebutan Bagi Pimpinan Umum Serta Para Pejabat Utama Lainnya Dalam Lingkungan Departemen-Departemen Angkatan Bersenjata

Also known as: Keppres 15/1963 · Keppres No. 15 Tahun 1963 · Keppres Nomor 15 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 1963Publication Date:30 Januari 1963
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Kata Sebutan Bagi Pimpinan Umum Serta Para Pejabat Utama Lainnya Dalam Lingkungan Departemen-Departemen Angkatan Bersenjata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 1963
Publication Date30 Januari 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 134 tahun 1962 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyelaraskan sebutan bagi pimpinan dan pejabat utama di Departemen-departemen Angkatan Bersenjata. Dalam rangka organisasi aparatur pemerintah, sebutan baru diperkenalkan untuk pimpinan umum dan pejabat utama lainnya. Pimpinan umum Departemen Angkatan kini disebut Menteri/Panglima Angkatan, dengan singkatan seperti MENPANGAD untuk Angkatan Darat. Pejabat utama garis kedua disebut Deputi Panglima Angkatan, dengan dua posisi utama: Deputi untuk Operasi dan Deputi untuk Pembinaan. Pejabat garis ketiga, yang membantu Menteri/Panglima, disebut Asisten Panglima Angkatan atau Direktur, tergantung pada fungsi mereka. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)