on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif
Also known as: Peraturan Bekraf 2/2018 · Peraturan Bekraf No. 2 Tahun 2018 · Peraturan Bekraf Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang terdiri dari JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien untuk mendukung akuntabilitas dan kinerja BEKRAF.