For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif

Also known as: Peraturan Bekraf 2/2018 · Peraturan Bekraf No. 2 Tahun 2018 · Peraturan Bekraf Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2018Publication Date:26 Januari 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
ThemeJadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif
LocationBadan Ekonomi Kreatif
Effective Date26 Februari 2018
Publication Date26 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang terdiri dari JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan JRA sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan BEKRAF.
  2. Pembagian JRA menjadi JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.
  3. Penentuan retensi arsip aktif dan inaktif berdasarkan kriteria pertanggungjawaban di unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga.
  4. Tanggung jawab pengelolaan arsip selama masa retensi aktif oleh unit pencipta arsip dan selama masa retensi inaktif oleh unit kearsipan.
  5. Rekomendasi mengenai pemusnahan, penilaian kembali, atau pempermanenan arsip berdasarkan nilai guna arsip.
  6. Jenis Arsip Substantif meliputi pembinaan kearsipan, konservasi Arsip, pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan, jasa kearsipan, akreditasi kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
  7. Jenis Arsip Fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perpustakaan, teknologi informasi, pengawasan, dan perlengkapan.

Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien untuk mendukung akuntabilitas dan kinerja BEKRAF.

(-)

(-)