For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD Sumatera Utara TA 2012

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2012 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 November 2012Publication Date:5 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Sumatera Utara TA 2012
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date05 November 2012
Publication Date05 November 2012
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 7.332.537.006.953,00 menjadi bertambah sebesar Rp. 556.503.509.540,00. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari semula Rp. 7.677.852.377.570,00 menjadi bertambah sebesar Rp. 627.316.879.287,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, baik pada penerimaan maupun pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

(-)

(-)