For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: PERPRES 95/2019 · PERPRES No. 95 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung kesiapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 guna memastikan BRIN dapat berfungsi secara efektif sesuai dengan visi Presiden.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mencakup penataan organisasi BRIN yang harus disesuaikan dengan strategi BRIN dalam pelaksanaan visi Presiden. Penataan ini harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan program dan anggaran BRIN untuk tahun 2020, dengan batas waktu penataan organisasi hingga 31 Maret 2020.

1. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. 2. Dalam jangka waktu tersebut, organisasi BRIN harus dilakukan penataan yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden. 3. Penataan organisasi BRIN ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)