on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 212/PMK.07/2012 · PMK No. 212/PMK.07/2012
Peraturan Baru atau Tidak?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2012 merupakan peraturan administratif baru yang menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran.
Apakah menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Namun isi "Menimbang" menunjukkan bahwa PMK ini merupakan penyesuaian atas alokasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan perubahan atasnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012.
Dengan kata lain, PMK 212/PMK.07/2012 berfungsi sebagai regulasi pelengkap/penyesuaian alokasi berdasarkan realisasi (rekonsiliasi Triwulan IV 2012), bukan sebagai pencabutan tegas terhadap PMK 09/PMK.07/2012 atau PMK 185/PMK.07/2012. Peraturan sebelumnya tetap menjadi dasar hukum terkait perkiraan alokasi, sementara PMK 212 menetapkan alokasi akhir/penyesuaian untuk Provinsi Papua Barat TA 2012.
Hubungan dengan peraturan lain
Peraturan ini juga merujuk dan diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain:
Status Berlaku
Pasal 4 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2012. Dengan demikian peraturan ini efektif dan berlaku sejak tanggal tersebut untuk pelaksanaan alokasi DBH SDA Migas Provinsi Papua Barat TA 2012.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2001 (sebagaimana telah diubah UU 35/2008) dan untuk menyesuaikan alokasi DBH SDA Migas Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan penerimaan dan penyaluran DBH Triwulan IV TA 2012. Dengan kata lain tujuan utama adalah menetapkan alokasi akhir DBH SDA Migas untuk Papua Barat TA 2012 sesuai realisasi.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 20 Desember 2012 (Pasal 4). Implementasi berkaitan dengan penetapan dan penyaluran alokasi DBH SDA Migas untuk penyelesaian TA 2012.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci yang menyebutkan mekanisme administratif bagi entitas yang telah menerima atau menganggarkan DBH sebelum diundangkannya PMK ini. Namun secara substantif peraturan ini mengatur penyesuaian alokasi berdasarkan rekonsiliasi realisasi penerimaan dan penyaluran sampai Triwulan IV TA 2012 serta penyaluran rampung sampai bulan November 2012 (Pasal 3 ayat 1-2).
Batas Waktu Penyesuaian
Grandfathering
Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit dalam teks peraturan. Namun mekanisme yang diatur mempertimbangkan penyaluran yang telah dilakukan sampai Triwulan IV dan menyesuaikan selisihnya (dengan penggunaan Dana Cadangan bila diperlukan), sehingga secara praktis alokasi sebelumnya dan penyaluran yang sudah terjadi diperhitungkan dalam penetapan alokasi akhir.
Tidak mengatur sanksi