For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Also known as: Permen ESDM 10/2024 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2024Publication Date:25 Juli 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Juli 2024
Publication Date25 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 793) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1050).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022.

Perubahan meliputi formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah. Formula tersebut mencakup harga dasar (biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi (untuk Jenis BBM Tertentu), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perhitungan harga dasar bulanan didasarkan pada rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika.

PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Harga jual eceran hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00.

Pasal 12A dihapus dari peraturan sebelumnya.

(-)

(-)