Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan dan laporan kinerja badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. LPSAL menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, SILPA/SIKPA, dan saldo anggaran lebih akhir. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. LO menyajikan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit-LO. LPE menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi piutang, koreksi aset tetap, koreksi akumulasi penyusutan aset tetap, koreksi ekuitas akumulasi penyusutan aset lainnya, dan ekuitas akhir. LAK menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, dan pembiayaan. CaLK memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.