Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 03 Tahun 2008 karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. **APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. **Belanja Daerah:** Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
5. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.).
6. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Mengatur proses penyusunan KUA PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD melalui Perda.
7. **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Mengatur pelaksanaan anggaran, penatausahaan pendapatan dan belanja daerah, serta pengelolaan BMD.
8. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:** Mengatur pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah berdasarkan SAP dan penyusunan laporan keuangan daerah.