on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 10/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pembentukan badan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) yang dibentuk di tingkat kecamatan untuk melaksanakan sebagian fungsi Badan.