For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Kolaka Utara KORPS Pegawai Republik Indonesia

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2011Publication Date:24 Oktober 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Kolaka Utara KORPS Pegawai Republik Indonesia
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date24 Oktober 2011
Publication Date24 Oktober 2011
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi pelaksanaan tugas Korpri di Kabupaten Kolaka Utara. Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dibentuk sebagai lembaga kesekretariatan pengurus kabupaten KORPRI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dewan pengurus kabupaten KORPRI. Sekretariat ini bertugas melaksanakan koordinasi dan memberikan dukungan administrasi kepada dewan pengurus kabupaten KORPRI, yang mencakup koordinasi kegiatan dewan pengurus, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh ketua dewan pengurus. Organisasi Sekretariat terdiri dari sekretaris dan paling banyak tiga sub bagian. Di lingkungan kecamatan dan desa/kelurahan dapat dibentuk sekretariat sub unit yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris kecamatan atau sekretaris desa/kelurahan. Para sekretaris wajib bekerjasama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur, prinsip koordinasi, integritas, sinkronisasi, dan sistem pengendalian intern. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural di lingkungan sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan Sekretaris Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.

(-)

(-)