For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Malang 2/2011 · Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2011Publication Date:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date11 Februari 2011
Publication Date09 Februari 2011
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Tahun 1999 Nomor 3 Seri A) beserta perubahannya. 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2007 Nomor 7 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 47). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Tahun 1997 Nomor 4 Seri B) masih tetap berlaku kecuali mengenai retribusinya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaian Tempat-tempat Olahraga dan Perijinan Pemakaian Fasilitas Tempat Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 69) masih tetap berlaku kecuali mengenai retribusinya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Malang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah melalui retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penghitungan, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta tata cara penyelesaian keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa usaha yang disediakan, dengan prinsip komersial. Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Pidana Kurungan atau denda bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administratif besarnya bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulannya yang belum dibayar oleh Wajib Retribusi.