For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 05 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 05/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 05 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 05 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 April 2011Publication Date:14 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date15 April 2011
Publication Date14 April 2011
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Minahasa. Latar belakangnya adalah mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk:

  1. Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan.
  2. Menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  3. Menjamin ketersediaan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
  4. Mendukung kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing.
  5. Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara.
  6. Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Kewenangan pemerintah kabupaten meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten.

Usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP.

Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai sistem akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

1. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib: a. Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini; b. Menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan (KP) dan surat ijin pertambangan daerah (SIPD) sampai dengan jangka waktu berakhirnya kepada Bupati; c. Melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sebagian atau seluruh kegiatan penambangan, atau pencabutan perizinan usaha pertambangan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini juga dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.