on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 05/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 05 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Minahasa. Latar belakangnya adalah mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk:
Kewenangan pemerintah kabupaten meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten.
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP.
Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai sistem akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.