For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi

Also known as: PMK 162/2023 · PMK No. 162 Tahun 2023 · PMK Nomor 162 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Aset Milik Negara & DaerahPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Barang Sita Eksekusi sebagai Barang Rampasan Negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana. Selain itu, dilakukan penyesuaian tugas Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara, termasuk penatausahaan, pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pengajuan usul penetapan status BMN. Terakhir, diatur lebih lanjut mengenai Barang Rampasan Negara sebagai kompensasi uang pengganti yang berasal dari barang sita eksekusi, yang prosesnya meliputi penjualan lelang, penetapan status penggunaan, atau hibah kepada pemerintah daerah/desa, dengan memperhatikan nilai wajar barang dan besaran uang pengganti.

(-)

(-)