on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan
Also known as: Perda Kabupaten Pati 4/2024 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan, memajukan kesejahteraan umum, mewujudkan budi pekerti, dan menyejahterakan rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, pengelolaan informasi bidang Kebudayaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pembentukan mekanisme pelibatan masyarakat. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan kebijakan, merencanakan kegiatan, menginventarisasi Kebudayaan Daerah, menyelenggarakan kerja sama, dan memberikan penghargaan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam Pemajuan Kebudayaan, termasuk hak untuk berekspresi, mendapatkan pelindungan, berpartisipasi, dan memanfaatkan sarana Kebudayaan. Kewajiban mencakup mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, mempromosikan Kebudayaan Daerah, dan menjaga sarana dan prasarana.
Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.