For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan

Also known as: Perda Kabupaten Pati 4/2024 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemajuan Kebudayaan
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan, memajukan kesejahteraan umum, mewujudkan budi pekerti, dan menyejahterakan rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, pengelolaan informasi bidang Kebudayaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pembentukan mekanisme pelibatan masyarakat. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan kebijakan, merencanakan kegiatan, menginventarisasi Kebudayaan Daerah, menyelenggarakan kerja sama, dan memberikan penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam Pemajuan Kebudayaan, termasuk hak untuk berekspresi, mendapatkan pelindungan, berpartisipasi, dan memanfaatkan sarana Kebudayaan. Kewajiban mencakup mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, mempromosikan Kebudayaan Daerah, dan menjaga sarana dan prasarana.

Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemajuan Kebudayaan. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (3) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).