For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007-2027

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:19 Agustus 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007-2027
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date-
Publication Date19 Agustus 2008
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007-2027 menetapkan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh di Kalimantan Barat, dengan tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJP Daerah ini mengacu pada RPJP Nasional dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

RPJP Daerah memuat program pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah itu sendiri. RPJP Daerah menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Visi pembangunan daerah tahun 2008-2028 adalah "Kalimantan Barat Bersatu dan Maju". Misi pembangunan daerah mencakup:

  1. Mewujudkan budaya politik yang demokratis dan toleran.
  2. Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
  3. Mewujudkan supremasi hukum dan prinsip-prinsip good governance.
  4. Mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan bersatu.
  5. Mewujudkan infrastruktur yang memadai.
  6. Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.
  7. Mewujudkan perekonomian yang maju.
  8. Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif dan inovatif.
  9. Mewujudkan masyarakat yang religius, berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab.

1. RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah ditetapkan.

(-)