For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Bantuan Kesehatan Daerah di luar Skema Jaminan Kesehatan Nasional

Also known as: Perwali Kota Batam 2/2026 · Perwali Kota Batam No. 2 Tahun 2026 · Perwali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2026Publication Date:31 Januari 2026
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeBantuan Kesehatan Daerah di luar Skema Jaminan Kesehatan Nasional
LocationPemerintah Kota Batam
Effective Date31 Januari 2026
Publication Date31 Januari 2026
Place of EnactmentBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah.

Peraturan Wali Kota ini menetapkan kebijakan Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) sebagai upaya Pemerintah Kota Batam dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk yang tidak tercover oleh skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses dan perlindungan finansial bagi kelompok rentan, termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, fakir miskin, orang terlantar, serta penduduk yang secara aturan tidak dapat ditanggung oleh program JKN-KIS.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan biaya layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan bantuan biaya rujukan bagi pasien yang memerlukan perawatan di luar Provinsi Kepulauan Riau. Kewenangan pengelolaan Bankesda berada di bawah Dinas Kesehatan, yang bertanggung jawab dalam verifikasi klaim melalui verifikator independen dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Layanan Kesehatan. Penduduk yang menjadi sasaran wajib memenuhi persyaratan administratif berupa KTP dan KK Kota Batam serta surat rujukan yang relevan. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan pelayanan yang tidak dijamin, seperti tindakan estetika, pengobatan eksperimental, dan pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

1. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Premi Program Jaminan Kesehatan Nasional tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota mengenai Pemberian Bantuan Biaya Premi Program Jaminan Kesehatan Daerah.

1. Pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja penerima upah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.