For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 10/2009 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2009Publication Date:30 Oktober 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date30 Oktober 2009
Publication Date30 Oktober 2009
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA tahun anggaran sebelumnya sebagai komponen utama penerimaan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas daerah yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

(-)

(-)