For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Perma 5/2014 · Perma No. 5 Tahun 2014 · Perma Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Hukum Pidana, Perdata & DagangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
LocationMahkamah Agung
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Latar belakangnya adalah adanya disparitas dalam penentuan maksimum penjara pengganti karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai penentuan besaran penjara pengganti dari uang pengganti.

Ketentuan Substansial:

  1. Dasar Penentuan Uang Pengganti: Jumlah uang pengganti yang ditentukan dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan. Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti.
  2. Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti: Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng, melainkan proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa. Uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa meskipun harta benda telah dialihkan kepada pihak lain, asalkan pihak lain tersebut tidak dituntut. Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, tetapi tidak dapat dijatuhi penjara pengganti.
  3. Pedoman Penentuan Besaran Penjara Pengganti: Lama penjara pengganti adalah setinggi-tingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang terbukti. Jika ancaman pidana pokok adalah penjara seumur hidup, maksimum penjara penggantinya adalah 20 tahun.
  4. Eksekusi Uang Pengganti: Jika terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa wajib menyita harta benda terpidana dan melelangnya. Jaksa masih dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana yang ditemukan sepanjang terpidana belum selesai menjalani pidana penjara pokok. Terpidana tetap dapat melakukan pelunasan sisa uang pengganti setelah selesai menjalani pidana penjara pokok maupun pada saat menjalankan penjara pengganti, yang akan mengurangi sisa penjara pengganti.

(-)

(-)