on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
Also known as: Perma 5/2014 · Perma No. 5 Tahun 2014 · Perma Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Latar belakangnya adalah adanya disparitas dalam penentuan maksimum penjara pengganti karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai penentuan besaran penjara pengganti dari uang pengganti.
Ketentuan Substansial: