Peraturan Daerah Kota Palembang ini dibuat dengan latar belakang penerapan Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Inspektorat Kota Palembang, yang memerlukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi Inspektorat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap struktur organisasi Inspektorat. Perubahan tersebut meliputi kedudukan Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah. Tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat dengan sub bagian, Inspektur Pembantu Wilayah, Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional Umum. Bagan struktur organisasi Inspektorat tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.