For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, Dan Cianjur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Also known as: PP 3/1992 · PP No. 3 Tahun 1992 · PP Nomor 3 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 1992Publication Date:11 Januari 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, Dan Cianjur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 1992
Publication Date11 Januari 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 ini bertujuan untuk membentuk 27 kecamatan baru di berbagai kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan kecamatan ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

(-)

(-)