For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pinjaman Daerah dari Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat Kelas B

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2015Publication Date:15 Juli 2015
Pelayanan KesehatanUtang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePinjaman Daerah dari Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat Kelas B
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date15 Juli 2015
Publication Date15 Juli 2015
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang pinjaman daerah dari pemerintah pusat untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang berkualitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan RSUD Kelas B sebagai rumah sakit rujukan di provinsi tersebut. Ketentuan substansial mencakup sumber pinjaman yang berasal dari Pemerintah, jenis pinjaman berupa pinjaman jangka panjang, dan penggunaannya untuk pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas RSUD Kelas B. Jumlah pinjaman yang disetujui adalah sebesar Rp. 239.691.000.000,- yang dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi fisik dan pengadaan alat-alat kesehatan. Jangka waktu pinjaman adalah 7 tahun, termasuk masa tenggang 24 bulan, dengan bunga sebesar 9,75% per tahun yang dibayarkan setiap 3 bulan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pencairan pinjaman, kewajiban pembayaran pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya lainnya, serta jaminan pembayaran pinjaman yang menggunakan DAU dan/atau DBH bagian Pemerintah Provinsi. Pemerintah Daerah wajib mencantumkan semua penerimaan dan kewajiban pinjaman dalam APBD dan melaporkan realisasi pinjaman kepada DPRD dengan tembusan kepada menteri keuangan.

(-)

(-)