For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 12/2008 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 November 2008Publication Date:13 November 2008
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Usaha Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date28 November 2008
Publication Date13 November 2008
Place of EnactmentBengkayang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan daerah, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya lahan secara berkelanjutan. Penyelenggaraan usaha perkebunan didasarkan pada asas manfaat, berkelanjutan, terpadu, kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, dan berkeadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan usaha perkebunan yang memperhatikan rencana pembangunan nasional, tata ruang wilayah kabupaten, kesesuaian tanah dan iklim, serta aspirasi masyarakat. Jenis usaha perkebunan terdiri atas budidaya tanaman perkebunan dan industri pengolahan hasil perkebunan. Kemitraan usaha perkebunan diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha, dengan memberikan peluang seluas-luasnya kepada usaha perkebunan kecil, koperasi, dan masyarakat pekebun. Pengembangan usaha perkebunan harus melibatkan masyarakat pekebun, dengan pembiayaan bersumber dari pelaku usaha, masyarakat, koperasi, lembaga pendanaan, dan luar negeri.

Peraturan ini juga mengatur luas maksimum lahan untuk budidaya perkebunan, pembebasan lahan dengan memperhatikan hak-hak pemilik lahan, serta perizinan usaha perkebunan yang meliputi pencadangan lahan, izin lokasi, IUP, IUP-B, IUP-P, dan Hak Guna Usaha (HGU). Pelaku kemitraan usaha perkebunan terdiri dari pemerintah, perusahaan perkebunan, investor, dan masyarakat pekebun. Perusahaan perkebunan memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk membangun kebun masyarakat, mengalihkan hak kepemilikan kebun, dan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Masyarakat pekebun juga memiliki hak dan kewajiban, termasuk menyerahkan lahan, menjual hasil produksi, dan menjaga ketertiban.

1. Semua peraturan dan ketentuan daerah tentang penyelenggaraan usaha perkebunan yang telah ada, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Pola kemitraan dalam penyelenggaraan usaha perkebunan yang sudah dan sedang berjalan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan. 3. Kecuali terhadap hak atas tanah dan/atau hak guna usaha yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah serta peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak peraturan daerah ini diberlakukan.

1. Bupati berhak menghentikan kegiatan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Daerah ini. 2. Bupati berhak mencabut atau membatalkan Persetujuan Pencadangan Lahan, Surat Persetujuan Penanaman Modal, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi yang dimiliki Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah ini. 3. Setiap orang yang melanggar larangan dalam Peraturan Daerah ini baik dilakukan secara sengaja atau karena kelalaiannya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan diancam dengan pidana kurungan dan denda serta diproses sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di bidang perkebunan.