on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 12/2008 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan daerah, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya lahan secara berkelanjutan. Penyelenggaraan usaha perkebunan didasarkan pada asas manfaat, berkelanjutan, terpadu, kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, dan berkeadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan usaha perkebunan yang memperhatikan rencana pembangunan nasional, tata ruang wilayah kabupaten, kesesuaian tanah dan iklim, serta aspirasi masyarakat. Jenis usaha perkebunan terdiri atas budidaya tanaman perkebunan dan industri pengolahan hasil perkebunan. Kemitraan usaha perkebunan diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha, dengan memberikan peluang seluas-luasnya kepada usaha perkebunan kecil, koperasi, dan masyarakat pekebun. Pengembangan usaha perkebunan harus melibatkan masyarakat pekebun, dengan pembiayaan bersumber dari pelaku usaha, masyarakat, koperasi, lembaga pendanaan, dan luar negeri.
Peraturan ini juga mengatur luas maksimum lahan untuk budidaya perkebunan, pembebasan lahan dengan memperhatikan hak-hak pemilik lahan, serta perizinan usaha perkebunan yang meliputi pencadangan lahan, izin lokasi, IUP, IUP-B, IUP-P, dan Hak Guna Usaha (HGU). Pelaku kemitraan usaha perkebunan terdiri dari pemerintah, perusahaan perkebunan, investor, dan masyarakat pekebun. Perusahaan perkebunan memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk membangun kebun masyarakat, mengalihkan hak kepemilikan kebun, dan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Masyarakat pekebun juga memiliki hak dan kewajiban, termasuk menyerahkan lahan, menjual hasil produksi, dan menjaga ketertiban.