For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2006Publication Date:22 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date28 Agustus 2006
Publication Date22 November 2005
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa usaha. Tujuannya adalah menciptakan sistem retribusi yang sederhana, adil, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengaturan jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
    • Retribusi Penginapan Pesanggrahan/Villa
    • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
    • Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
  2. Kriteria retribusi jasa usaha yang bersifat komersial dan memberikan manfaat khusus.
  3. Prinsip penetapan tarif retribusi berdasarkan keuntungan yang layak dan harga pasar.
  4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  5. Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  6. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan.
  7. Biaya pemungutan retribusi.
  8. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, terhadap pemakaian dan atau pemanfaatan obyek retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dan atau diperjanjikan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu yang telah ditetapkan ditetapkan dan atau diperjanjikan.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Selain pidana, pelanggar tetap wajib membayar retribusi.