For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

Also known as: PP 9/2017 · PP No. 9 Tahun 2017 · PP Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2017Publication Date:13 Maret 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 2017
Publication Date13 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk melindungi anak dengan menyediakan pedoman register perkara anak dan anak korban yang terpisah dari perkara orang dewasa, guna memastikan tertib administrasi dan memudahkan pemantauan serta pelindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban lembaga yang menangani perkara anak, termasuk lembaga penyidikan, penuntutan, peradilan, Bapas, LPKA, LPAS, dan LPKS, untuk melakukan registrasi perkara anak dan anak korban. Registrasi harus dilakukan secara terpisah antara anak dan anak korban, serta dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Data dalam register bersifat rahasia dan hanya dapat diakses dengan permohonan tertulis untuk kepentingan pelindungan anak. Peraturan ini juga menetapkan format dan data yang harus dicatat dalam register, serta kewajiban lembaga untuk melindungi kerahasiaan data tersebut.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)