For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 3/2019 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2019Publication Date:18 Februari 2019
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Tenaga Kerja
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date19 Februari 2019
Publication Date18 Februari 2019
Place of EnactmentKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas SDM TKL, memenuhi kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan TKL, memberdayakan tenaga kerja secara optimal, menyediakan sarana dan prasarana penunjang, membina sistem penyaluran dan penempatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan keseimbangan kebutuhan tenaga kerja, dan memberikan jaminan hukum bagi TKL. Ketentuan substansial mencakup inventarisasi tenaga kerja setiap 6 bulan, pendaftaran pencari kerja, pendidikan dan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, serta penempatan TKL yang memiliki Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha bersama-sama melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemagangan tenaga kerja. Pemberi Kerja wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk jaminan sosial, upah yang sesuai, perjanjian kerja, dan peningkatan kompetensi. Pemerintah Daerah diharuskan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja setiap tahun, menyediakan lokasi pemagangan, dan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. Pemberi Kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan memprioritaskan penempatan TKL.

1. Pemberi Kerja yang telah beroperasi diberikan waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini untuk menyesuaikan pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pengusaha dapat bekerjasama dengan Dinas dalam melakukan seleksi calon TKL pelamar yang mangajukan permohonan pengisian lowongan pekerjaan.

1. Pemberi Kerja dan atau LPTKS yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 26 ayat (6), Pasal 26 ayat (7), Pasal 26 ayat (8), dan Pasal 26 ayat (9) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan/teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pencabutan hak-hak tertentu, pencabutan sementara izin usaha/operasional, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang sama juga diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp.50.000.000,-