on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/17/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat Pasca Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Peraturan BI 7/17/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/17/PBI/2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana alam yang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah tersebut dengan memberikan perlakuan khusus kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terkena dampak bencana.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang kualitas kredit yang diselamatkan, yang digolongkan lancar hingga 31 Januari 2008. Penyelamatan kredit dapat dilakukan melalui penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali. Ketentuan ini berlaku untuk kredit yang telah ada pada saat peraturan ini berlaku, disalurkan kepada nasabah di lokasi terdampak, dan mengalami kesulitan pembayaran akibat bencana. Selain itu, BPR yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah juga diatur dalam peraturan ini. BPR yang terkena dampak bencana dikecualikan dari sanksi pelaporan hingga 31 Agustus 2005.