For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Lauw Tiam Hok

Also known as: Keppres 105/1956 · Keppres No. 105 Tahun 1956 · Keppres Nomor 105 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum AcaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Perusahaan Truk Lauw Tiam Hok
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 April 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 1956 ini menetapkan bahwa banding yang diajukan oleh Lauw Tiam Hok, pemilik perusahaan truk, tidak diterima. Banding tersebut terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Jakarta-Bogor-Cianjur-Bandung dan Jakarta-Bekasi-Karawang. Penolakan awal dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 18 Oktober 1954 No. L8/47/1. Banding dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman penolakan dalam Berita Negara No. 68 tanggal 28 Juli 1955. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 41 ayat (7) jo. Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

(-)

(-)