For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Dibidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 5/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2004Publication Date:19 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Dibidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date26 Februari 2004
Publication Date19 Februari 2004
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Teknis dan Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2003). 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 2003).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengatur kembali pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan seiring dengan bertambahnya kewenangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengenakan pungutan daerah kepada pengguna jasa pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Retribusi: Retribusi pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor, retribusi parkir, retribusi bongkar muat, dan retribusi jasa terminal dan penggunaan fasilitas penunjang terminal.
  2. Objek Retribusi: Kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang mendapatkan pelayanan pengujian, pengguna tempat parkir, kegiatan bongkar muat barang yang menggunakan tempat/ruas jalan, dan kegiatan yang menggunakan fasilitas terminal dan penunjangnya.
  3. Subjek Retribusi: Perorangan dan/atau badan hukum yang mengujikan kendaraan, memarkirkan kendaraan, melakukan bongkar muat, dan menggunakan fasilitas terminal.
  4. Prinsip Penetapan Retribusi: Mengganti sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan. Struktur dan besarnya retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, waktu parkir, JBB, dan jenis fasilitas terminal yang digunakan.

Peraturan ini juga menetapkan besaran retribusi untuk berbagai jenis layanan dan fasilitas, seperti pengujian kendaraan, parkir, jasa terminal, dan bongkar muat barang.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan denda sebesar 100 % (seratus persen) setiap periode dari besarnya retribusi yang terutang ditambah sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Wajib Retribusi penggunaan fasilitas terminal yang bersifat sewa pakai bulanan dan/atau tahunan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan denda sebesar 50 % (lima puluh persen) setiap periode dari besarnya retribusi yang terutang ditambah sanksi administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan minimal 3 (tiga) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).