For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 16/2018 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan tenaga kerja, menjamin hak dasar tenaga kerja, dan mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pelatihan Kerja: Pemerintah Daerah wajib menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi melalui pelatihan kerja dan pemagangan. Dinas berwenang melakukan pelatihan dan pengembangan berdasarkan unit kompetensi. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. 2. Penempatan Tenaga Kerja: Penempatan tenaga kerja harus terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi. Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan mengenai perekrutan dan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan. Perusahaan dapat memberdayakan masyarakat sekitar lokasi usaha sebagai pelaksana kerja. 3. Perlindungan Tenaga Kerja: Perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, pemberi kerja, dan masyarakat. Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan tenaga kerja. Ada perlindungan khusus bagi tenaga kerja anak, penyandang disabilitas, dan perempuan. 4. Hubungan Industrial: Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku penempatan tenaga kerja yang sedang dalam proses tetap dilaksanakan sampai dengan selesai penyelenggaraannya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua bentuk persetujuan dan atau rekomendasi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kegiatan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku pelaksanaan perlindungan tenaga kerja disetiap perusahaan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15, Pasal 18 ayat (4), Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 42 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan ijin.