on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 1/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.007.321.913.170,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD direncanakan sebesar Rp133.899.803.170,00, terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp873.422.110.000,00, terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.051.644.599.346,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi direncanakan sebesar Rp637.802.203.998,00, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal direncanakan sebesar Rp276.688.411.556,00, terdiri atas belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00. Belanja transfer direncanakan sebesar Rp136.153.983.792,00.
Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp44.322.686.176,00, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp44.822.686.176,00, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp500.000.000,00, berupa penyertaan modal daerah.
Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp(44.322.686.176), yang ditutupi dengan pembiayaan netto.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.