For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 4/2005 · Keppres No. 4 Tahun 2005 · Keppres Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2005Publication Date:12 Februari 2005
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2005
Publication Date12 Februari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Malaysia dan Singapura dari tanggal 14 Februari 2005 hingga 16 Februari 2005. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dasar hukum keputusan ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973, serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)