For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 9/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2008Publication Date:28 Juni 2008
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date28 Juni 2008
Publication Date28 Juni 2008
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas, yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas.

Ketentuan Substansial:

Urusan pemerintahan wajib meliputi bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Rincian urusan pemerintahan wajib tercantum dalam Lampiran I.

Urusan pemerintahan pilihan meliputi bidang-bidang seperti perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Rincian urusan pemerintahan pilihan tercantum dalam Lampiran II.

Urusan pemerintahan wajib dan pilihan menjadi dasar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah. Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pemerintahan Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang penentuannya berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan usulan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan.

(-)

(-)