For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 45 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pembentukan Dewan Perusahaan

Also known as: Perpu 45/1960 · Perpu No. 45 Tahun 1960 · Perpu Nomor 45 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 November 1960Publication Date:29 Oktober 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePembentukan Dewan Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1960
Publication Date29 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta mengawasi dan mengamankan kekayaan negara melalui pembentukan Dewan Perusahaan. Dewan ini bertujuan untuk membantu pimpinan perusahaan dalam mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan Substansial: Dewan Perusahaan dibentuk di setiap perusahaan negara dan Badan Pimpinan Umum berbentuk badan hukum. Dewan ini terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, wakil tani, dan unsur daerah yang dianggap perlu. Dewan Perusahaan Pusat memiliki tugas memberikan pertimbangan teknis dan membantu pengawasan kelancaran perusahaan serta pengamanan kekayaan negara. Anggota Dewan diangkat oleh Menteri terkait dan harus memenuhi syarat keanggotaan Front Nasional, keahlian, dan bakat kepemimpinan. Masa jabatan anggota adalah dua tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)