For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024

Also known as: Peraturan BPOM 11/2024 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2024Publication Date:13 Juni 2024
Pelayanan KesehatanPengawasan & Audit Kelembagaan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date26 Juni 2024
Publication Date13 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk operasional dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK) Pengawasan Obat dan Makanan untuk tahun anggaran 2024. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang merupakan proyek prioritas nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengawasan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian, pengawasan pre-market dan post-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), serta pengawasan label dan iklan pangan. Peraturan ini menetapkan bahwa Dana BOK POM bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan obat dan makanan di daerah, sehingga daerah diharapkan dapat mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan dan penyelenggaraan kegiatan pengawasan secara lebih mandiri dan inovatif. Dana BOK POM hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan rincian kegiatan yang tersedia pada alokasi masing-masing daerah dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Pengelolaan Dana BOK POM meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam menyusun rencana kerja dan anggaran Dana BOK POM, serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama BPOM.

(-)

(-)