For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1988

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1988 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 8/1988 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 1988 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:8 November 1988Publication Date:5 Juli 1988
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date08 November 1988
Publication Date05 Juli 1988
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Bupati Kepala Daerah, penyesuaian istilah Desa menjadi Desa/Kelurahan, perubahan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan redaksi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai informasi yang dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk selama 2 tahun yang disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik, kewajiban pengajuan permohonan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk selambat-lambatnya 14 hari setelah masa berlaku habis, serta penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai pihak yang berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. Terakhir, terdapat perubahan redaksional pada penjelasan pasal terkait pengisian formulir data kependudukan.

(-)

(-)