For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Also known as: Perda Kota Madiun 29/2018 · Perda Kota Madiun No. 29 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:24 September 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date24 September 2018
Publication Date24 September 2018
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 6/E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi Dinas Perdagangan dan Pejabat yang ditunjuk.
  2. Perubahan pada proses pendataan, pendaftaran, dan pembinaan PKL yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Lurah.
  3. Penegasan peran Dinas Perdagangan dalam mendistribusikan formulir pendaftaran dan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran PKL.
  4. Perubahan pada ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Walikota melalui Dinas Perdagangan dan pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).