For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 07/2015 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 07 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 3.576.454.565.161, belanja daerah sebesar Rp 3.960.454.565.161, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 384.000.000.000). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 399.000.000.000 yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 15.000.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp 384.000.000.000. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)