on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ekstradisi an. Christian Burger Warga Negara Swiss Dan Perancis
Also known as: Keppres 16/2009 · Keppres No. 16 Tahun 2009 · Keppres Nomor 16 Tahun 2009
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan melalui langkah-langkah hukum ekstradisi. Pemerintah Perancis mengajukan permohonan ekstradisi atas nama Christian Burger, seorang Warga Negara Swiss dan Perancis, yang terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah yurisdiksi Negara Perancis. Meskipun belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Perancis, permohonan ini dikabulkan berdasarkan hubungan baik dan kepentingan Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.