For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang

Also known as: PP 18/2008 · PP No. 18 Tahun 2008 · PP Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2008Publication Date:28 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 2008
Publication Date28 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 ini bertujuan untuk memindahkan ibu kota Kabupaten Malang dari Kota Malang ke Kecamatan Kepanjen. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pusat pemerintahan dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Malang yang pesat. Pemindahan ini diusulkan oleh Bupati Malang dan telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Malang. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan batas-batas wilayah Kecamatan Kepanjen, pembiayaan pemindahan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Malang, dan pengaturan lebih lanjut oleh instansi terkait. Pemindahan administrasi pemerintahan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan prasarana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Malang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Malang.

(-)