For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 5/2021 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Publication Date:22 Oktober 2021
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Effective Date-
Publication Date22 Oktober 2021
Place of EnactmentPraya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuannya adalah agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** * Mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak. * Menyusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak. * Mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak serta penguatan kelembagaan. * Melibatkan Forum Anak dalam penyusunan kebijakan. * Meningkatkan kapasitas Perangkat Daerah terkait. * Menyediakan data anak terpilah. * Menjamin setiap anak memiliki akta kelahiran. * Menyediakan fasilitas publik yang ramah anak dan penyandang disabilitas. * Menguatkan fungsi Posyandu Keluarga, BKB, BKR, dan PAUD-HI. * Menjamin hak pendidikan anak dari PAUD-SMP. * Menyelenggarakan Lomba Desa/Kelurahan Layak Anak. 2. **Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat:** * Orang tua bertanggung jawab menjaga kesehatan fisik dan psikologis anak, mendidik, dan memberikan kesempatan pendidikan. * Keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. * Masyarakat bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk memberikan biaya pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu. 3. **Peran dan Tanggung Jawab Dunia Usaha:** * Menghindari pelanggaran hak anak dan menangani dampak buruk dari setiap usahanya. * Tidak mempekerjakan anak dalam pekerjaan yang merampas hak anak. * Memberikan hak kepada tenaga kerja perempuan, terutama bagi wanita hamil dan menyusui. * Menyediakan fasilitas Pojok ASI. * Menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

(-)

1. Dunia Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20 dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000. 2. Dunia Usaha, satuan pendidikan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15; Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin usaha.