For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 19/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 19 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan Perseroan agar dapat bersaing dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memenuhi modal disetor, mengembangkan investasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan yang berkedudukan di Kota Tanjung Selor. Modal dasar Perseroan pada saat pendirian adalah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dengan porsi kepemilikan saham 100% oleh Pemerintah Daerah. Penyetoran modal dilakukan secara bertahap melalui APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020, atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari Perseroan, dan Perseroan berhak menerima penyertaan modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan Perseroan berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetor ke kas daerah. Direksi Perseroan wajib menyampaikan laporan bisnis, laporan perkembangan usaha, laporan keuangan triwulan, semesteran dan tahunan kepada Gubernur. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik. Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan Perseroan kepada DPRD. Gubernur melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

(-)

(-)