For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 3/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2018Publication Date:26 Januari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date31 Januari 2018
Publication Date26 Januari 2018
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 3 Seri E.3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pasal 1: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, Camat, Kelurahan, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kuwu, Perangkat Desa, BPD, Peraturan Desa, Keputusan Kuwu, Lembaga Kemasyarakatan, LPMD/LPMK, TP PKK Desa/Kelurahan, Gerakan PKK, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Warga Karang Taruna, LINMAS, Perlindungan Masyarakat, Satuan Linmas, Anggota Satuan Linmas, MUI, Wartek, TTG, Kelompok Dasa Wisma, Partisipasi, Pembangunan, dan Pembinaan.
  2. Pasal 3: Perubahan susunan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
  3. Pasal 8: Perubahan tata cara pembentukan Karang Taruna.
  4. Pasal 9: Perubahan tata cara pembentukan Satuan Linmas.
  5. Pasal 10: Perubahan mekanisme pembentukan Warung Teknologi Tepat Guna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
  6. Pasal 14: Perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan.
  7. Pasal 25: Perubahan tugas Warung Teknologi Tepat Guna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
  8. Pasal 28: Perubahan persyaratan pengurus Lembaga Kemasyarakatan.
  9. Pasal 32: Perubahan struktur keanggotaan TP PKK Desa/Kelurahan.
  10. Pasal 33 ayat (5): Perubahan masa bakti pengurus Karang Taruna.
  11. Pasal 34: Perubahan susunan Satuan Linmas.
  12. Pasal 36: Perubahan ketentuan pemberhentian anggota Lembaga Kemasyarakatan.
  13. Pasal 37: Perubahan ketentuan teknis mengenai pengangkatan dan pemberhentian pengurus lembaga kemasyarakatan.
  14. Pasal 45 ayat (3): Penghapusan ketentuan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai karang taruna dan perlindungan masyarakat dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru serta memperjelas peran lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.

(-)