Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ini ditetapkan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut hanya berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukan. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghilangkan peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi terhadap 12 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, izin usaha perdagangan, izin penyelenggaraan lembaga latihan kerja swasta, penerimaan sumbangan PT. Semen Baturaja, izin toko obat, izin apotek, izin optikal, izin kerja apoteker dan asisten apoteker, tanda daftar perusahaan, izin usaha jasa konstruksi, tanda daftar gudang, serta izin usaha industri, izin perluasan, dan tanda daftar industri.