Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 ini dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Palembang yang efektif dan efisien.
Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan organisasi serta tata kerja Dinas Daerah Kota Palembang. Beberapa dinas daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perumahan, Dinas Tata Kota, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kebersihan, Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap Dinas Daerah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian umum, kepegawaian, dan keuangan), beberapa bidang yang membawahi seksi-seksi terkait, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur eselonisasi jabatan di lingkungan Dinas Daerah, dengan Kepala Dinas sebagai Eselon II b, Sekretaris Dinas sebagai Eselon III a, dan seterusnya.