For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Maluku 2/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2014Publication Date:3 Februari 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date13 Februari 2014
Publication Date03 Februari 2014
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesehatan di daerah, dengan maksud untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang tinggi secara sinergis dan berhasil guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sub Sistem Upaya Kesehatan: Pengaturan upaya kesehatan primer, sekunder, dan tersier, termasuk pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat.
  2. Sub Sistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Prinsip dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan.
  3. Sub Sistem Pembiayaan Kesehatan: Pengelolaan dana dan sumber daya untuk pembiayaan kesehatan.
  4. Sub Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan: Integrasi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan.
  5. Sub Sistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
  6. Sub Sistem Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Pengelolaan kebijakan, administrasi, hukum, dan informasi kesehatan.
  7. Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat: Penggerakan dan pengorganisasian masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
  8. Sub Sistem Perizinan, Pembinaan, dan Pengawasan: Pengaturan perizinan, pembinaan, dan pengawasan dalam sistem kesehatan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Maluku, mulai dari upaya kesehatan hingga manajemen dan regulasi, dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara komprehensif.

1. Rekomendasi dan izin di Bidang kesehatan yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa rekomendasi dan izin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).