on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1969 tentang Penegasan Batas-Batas Tugas Dan Tanggung Djawab Aparat-Aparat Pemerintah Dalam Bidang Produksi Dan Pemasaran Gula Pasir
Also known as: Keppres 4/1969 · Keppres No. 4 Tahun 1969 · Keppres Nomor 4 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menegaskan batas-batas tugas dan tanggung jawab aparat pemerintah dalam produksi dan pemasaran gula pasir. Tujuannya adalah untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pengadaan, penyaluran, dan pemasaran gula pasir sebagai bahan pokok penting bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial
Tugas dan tanggung jawab terkait produksi gula pasir diberikan kepada Menteri Pertanian, sedangkan pengadaan, penyaluran, dan pemasaran diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan bertanggung jawab menunjuk sindikat pengusaha dan koperasi untuk pembelian dan pemasaran gula pasir, serta memberikan pengarahan harga penjualan. Gubernur Bank Sentral dapat memberikan kredit untuk mendukung kegiatan ini sesuai ketentuan teknis perkreditan. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral.